HAK CIPTA TERLINDUNGI • WANZZ DIGITAL • 2025 • 
Sertifikat Perlindungan Karya Digital

Hak Cipta
Wanzz

Dilindungi Penuh oleh Hukum Republik Indonesia


UU No. 28 Tahun 2014  ·  UUD 1945 Pasal 28C  ·  WIPO Copyright Treaty
Dengan ini dinyatakan bahwa

Seluruh Karya Digital di Bawah Ini


PEMILIK TUNGGAL HAK CIPTA
W A N Z Z
Kreator & Pemilik Karya Digital — Indonesia

Semua karya digital termasuk kode sumber, bot, skrip, desain antarmuka, konten, nama, merek, dan sistem perangkat lunak yang diciptakan oleh Wanzz merupakan ciptaan orisinal yang dilindungi hukum sejak saat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran terlebih dahulu.

REG-ID: WZZ-2025-©-DIGITAL  |  BERLAKU SEUMUR HIDUP + 70 TAHUN
Perlindungan Hukum Lengkap
50 Poin Hak Cipta yang Terlindungi Penuh
01
Kode Sumber Bot WhatsApp
Seluruh kode sumber bot WA, termasuk logika, modul, dan algoritma.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(s)
02
Skrip Otomasi & Bot Telegram
Skrip bot Telegram termasuk handler command, inline keyboard, dan alur logika.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(s)
03
Desain Antarmuka Dashboard
Tata letak, warna, tipografi, dan elemen visual panel kontrol.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(f)
04
Animasi & Efek Visual
Partikel animasi, intro video loading, dan efek antarmuka orisinal.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(b)
05
Nama & Merek "Wanzz"
Identitas merek, nama pengguna, dan branding kreator digital.
UU 20/2016 (Merek), UU 28/2014
06
Arsitektur Sistem Perangkat Lunak
Struktur folder, konfigurasi deployment, dan desain arsitektur sistem.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(s)
07
Konten Teks & Dokumentasi
Seluruh teks panduan, README, komentar kode, dan dokumentasi teknis.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(a)
08
Struktur Database & Skema
Skema penyimpanan data, format JSON/konfigurasi, dan model data.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(s)
09
Karya Sastra Digital
Semua tulisan, postingan, teks konten yang dipublikasikan secara digital.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(a)
10
Karya Fotografi Digital
Foto, tangkapan layar, dan gambar orisinal yang dibuat atau diedit.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(k)
11
Karya Sinematografi & Video
Konten video, tutorial, dan rekaman layar yang dibuat secara orisinal.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(m)
12
Ekspresi Budaya Digital
Konten yang merupakan ekspresi kreativitas personal di media digital.
UU 28/2014 Ps. 38
13
Nama Domain & Identitas Online
Nama akun, handle, dan identitas digital di berbagai platform.
UU 11/2008 ITE, UU 28/2014
14
Hak Moral Pengakuan Penciptaan
Hak untuk diakui sebagai pencipta atas seluruh karya yang dibuat.
UU 28/2014 Ps. 5(1)(a)
15
Hak Moral Integritas Karya
Hak melarang modifikasi yang merusak kehormatan atau reputasi pencipta.
UU 28/2014 Ps. 5(1)(e)
16
Hak Reproduksi Karya
Hak eksklusif untuk menggandakan karya dalam bentuk apapun.
UU 28/2014 Ps. 9(1)(a)
17
Hak Distribusi & Penyebaran
Hak eksklusif mendistribusikan salinan karya kepada publik.
UU 28/2014 Ps. 9(1)(e)
18
Hak Pengumuman Publik
Hak eksklusif mengumumkan karya kepada publik melalui media apapun.
UU 28/2014 Ps. 9(1)(b)
19
Hak Terjemahan & Adaptasi
Hak eksklusif menerjemahkan atau mengadaptasi karya ke bentuk lain.
UU 28/2014 Ps. 9(1)(c)
20
Hak Transformasi & Modifikasi
Hak eksklusif mengubah, memodifikasi, dan membuat karya turunan.
UU 28/2014 Ps. 9(1)(d)
21
Hak Pertunjukan & Komunikasi
Hak eksklusif mengkomunikasikan karya secara langsung maupun digital.
UU 28/2014 Ps. 9(1)(f)
22
Hak Penyewaan Karya
Hak eksklusif menyewakan karya atau salinannya kepada pihak ketiga.
UU 28/2014 Ps. 9(1)(g)
23
Hak Lisensi & Sublisensing
Hak memberikan lisensi penggunaan karya kepada pihak lain atas syarat tertentu.
UU 28/2014 Ps. 80
24
Perlindungan Karya Anonim
Karya yang dipublikasikan tanpa nama tetap dilindungi oleh hukum.
UU 28/2014 Ps. 57
25
Perlindungan Karya Belum Dipublikasi
Karya yang belum dirilis ke publik tetap mendapat perlindungan hukum penuh.
UU 28/2014 Ps. 57(2)
26
Hak Penarikan Karya dari Peredaran
Hak menarik kembali karya yang sudah dipublikasikan dari peredaran publik.
UU 28/2014 Ps. 5(1)(d)
27
Perlindungan Informasi Manajemen Hak
Larangan menghapus atau memanipulasi informasi hak cipta yang tertanam pada karya.
UU 28/2014 Ps. 52
28
Perlindungan Tindakan Proteksi Digital
Larangan pembajakan, bypass proteksi teknis, dan keamanan DRM karya digital.
UU 28/2014 Ps. 52–53
29
Hak Cipta Karya Kompilasi
Perlindungan atas koleksi, kumpulan file, dan dataset yang disusun secara orisinal.
UU 28/2014 Ps. 40(1)(r)
30
Hak Ekonomi Royalti
Hak mendapatkan royalti dari setiap penggunaan komersial karya oleh pihak lain.
UU 28/2014 Ps. 9(2)
31
Konstitusional — Hak Berkreasi
Hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri melalui karya budaya dan ilmu.
UUD 1945 Ps. 28C(1)
32
Konstitusional — Perlindungan Hak Milik
Hak milik intelektual dilindungi negara dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
UUD 1945 Ps. 28H(4), Ps. 28G
33
Konstitusional — Hak atas Pengakuan Hukum
Hak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
UUD 1945 Ps. 28D(1)
34
Perlindungan Data Pribadi Pencipta
Identitas dan data pencipta dilindungi dari penyalahgunaan pihak ketiga.
UU 27/2022 (PDP), UU 11/2008
35
Larangan Plagiarisme Digital
Melarang penyalinan, klaim kepemilikan, atau peniruan karya digital tanpa izin.
UU 28/2014 Ps. 112–113
36
Perlindungan Terhadap Pencurian Identitas Digital
Melarang penggunaan nama, merek, atau identitas Wanzz oleh pihak tidak berwenang.
UU 11/2008 Ps. 28(1), UU 20/2016
37
Perjanjian Internasional WIPO
Karya dilindungi di seluruh negara anggota WIPO melalui Berne Convention.
Berne Convention, WIPO Copyright Treaty
38
Perlindungan TRIPS/WTO
Indonesia sebagai anggota WTO wajib menegakkan TRIPS Agreement dalam HKI.
TRIPS Agreement Ps. 9–14
39
Hak Gugatan Perdata Pelanggaran
Pemilik hak cipta dapat menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pelanggaran.
UU 28/2014 Ps. 96–100
40
Penyelesaian Sengketa Arbitrase
Sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi alternatif.
UU 28/2014 Ps. 95, UU 30/1999
41
Masa Berlaku 70 Tahun Setelah Wafat
Perlindungan berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat.
UU 28/2014 Ps. 58(1)
42
Hak Waris & Pewarisan HKI
Hak cipta dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris nasional.
UU 28/2014 Ps. 58–61
43
Perlindungan Program Komputer
Program komputer dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
UU 28/2014 Ps. 59(1)(a)
44
Hak Cipta Melekat Otomatis
Perlindungan timbul otomatis saat karya diwujudkan, tanpa perlu pendaftaran.
UU 28/2014 Ps. 1(1), Berne Conv. Ps. 5(2)
45
Pencatatan Sukarela Sebagai Bukti
Pencatatan di DJKI memperkuat kedudukan hukum sebagai bukti kepemilikan.
UU 28/2014 Ps. 64–73
46
Perlindungan Penggunaan Wajar (Fair Use)
Pengecualian terbatas pada pendidikan non-komersial dan riset dengan atribusi jelas.
UU 28/2014 Ps. 43–51
47
Hak Penegakan Hukum & Penyitaan
Aparat berwenang dapat menyita dan menghancurkan salinan bajakan atas perintah pengadilan.
UU 28/2014 Ps. 106–107
48
Larangan Impor Karya Bajakan
Pelarangan impor barang atau konten digital yang melanggar hak cipta ke wilayah RI.
UU 28/2014 Ps. 9(2) & Ps. 113
49
Tanggung Jawab Platform Digital
Platform digital wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran hak cipta (notice & takedown).
UU 28/2014 Ps. 54–56, PP 71/2019
50
Perlindungan Menyeluruh & Tidak Terbatas
Perlindungan mencakup semua bentuk karya yang belum ada maupun yang akan diciptakan di masa depan.
UU 28/2014 Ps. 40, Penjelasan Umum
Landasan Konstitusional & Perundangan
Dasar Hukum yang Berlaku
Konsekuensi Hukum Pelanggaran
Sanksi bagi Pelanggar Hak Cipta
Pidana Penjara hingga 10 Tahun
Pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan komersial diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Rp
Denda hingga Rp 4 Miliar
Denda pidana hingga Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) bagi pelanggar hak cipta secara komersial.
Gugatan Ganti Rugi Perdata
Pemilik hak cipta dapat mengajukan gugatan perdata untuk pemulihan kerugian nyata dan hilangnya keuntungan.
Takedown & Pemblokiran Konten
Pemerintah berwenang memblokir akses dan memerintahkan penghapusan konten yang melanggar hak cipta dari platform digital.
Penyitaan & Pemusnahan
Pengadilan dapat memerintahkan penyitaan dan pemusnahan seluruh salinan karya bajakan beserta alat produksinya.

Dasar: UU 28/2014 Pasal 112–120

Semua karya yang terkandung di bawah nama Wanzz dilindungi penuh oleh hukum Republik Indonesia dan hukum internasional. Penggunaan, reproduksi, distribusi, atau modifikasi dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari pemilik adalah pelanggaran hukum yang dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Permohonan lisensi, kolaborasi, atau pertanyaan hukum dapat diajukan langsung kepada pemilik. Ketidaktahuan tidak membebaskan dari tanggung jawab hukum.